google-site-verification: google314e099c36007d9d.html

Kamis, 28 April 2016

CARA PENILAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS DAN PENERAPANNYA


Cara penilaian pembelajaran khusus dan penerapannya adalah topik yang menerik perhatian terutama guru atau profesi sejenisnya.  Penilaian Khusus itu penting  Sebagaimana diketahui bahwa negara Indonesia mempunyai jumlah dan variasi penduduk yang beragam baik dilihat dari segi sosial, ekonomi dan budaya, sedangkan dari variasi penduduknya tidak dapat dipungkiri bahwa banyak diantaranya mempunyai kemampuan baik secara fisik, emosional, intelektual dan mental yang beragam pula. Undang-undang Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, pasal 1 ayat 1. menyatakan bahwa “Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri nya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri , kepribadian kecerdasan , akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. 

 Pernyataan Undang-Undang diatas tentu memberikan konsekwensi logis bagi terlaksananya sistem pendidikan yang adil, merata, dan memberikan kesempatan belajar bagi semua anak bangsa tanpa kecuali. Pendidikan Khusus yang merupakan bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional yang secara spesifik memerlukan penilaian secara khusus pula yang tercantum dalam pasal 32 ayat 1: “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik , emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”.



Cara penilaian pembelajaran khusus dan penerapannya berlaku pada Pendidikan Khusus mempunyai peserta didik yang beragam baik dari segi fisik, emosional, mental, dan sosial. Keberagaman peserta didik Pendidikan Khusus ini tentu membawa konsekuensi baik pada kurikulum, silabus, pembelajaran, alat bantu, dan penilaian dalam implementasinya. Pada hal-hal tertentu keberagaman peserta didik pada pendidikan khusus tidak memungkinkan terjadinya proses pembelajaran dan penilaian yang mengarah pada pembelajaran dan penilaian yang bernuansa kelompok atau klasikal dalam jumlah besar. Pada penilaian pembelajaran khusus pada sekolah-sekolah pendidikan khusus banyak kelompok belajar yang notabene jumlahnya kecil tetapi variasi peserta didik baik dalam kemampuan mental, intelektual, sosial dan fisiknya beragam. 

 Dalam penerapan penilaian pembelajaran khusus Contohnya pada beberapa sekolah, banyak peserta didik tunanetra atau tunarungu yang memiliki hambatan intelektual dan atau emosi yang mungkin sebagai dampak ikutan dari ketunaan utamanya. Keberagaman tersebut sering membuat pola pelayanan yang kurang optimal dan berkeadilan ketika kelompok belajar itu diperlakukan secara sama pada pembelajaran dan penilaiannya antara peserta didik yang satu dengan lainnya baik secara lokal , regional maupun nasional. Padahal diantara peserta didik pada kelompok memiliki keanekaragaman potensi dalam pencapaian target belajarnya. Menyamakan pendekatan pembelajaran dan penilaian bagi sekelompok peserta didik yang memiliki keanekaragaman potensi membuka peluang terjadinya pemaksaan yang berakhir pada “penderaan” fisik ataupun mental pada peserta didik pada umumnya. Keanekaragaman peserta didik seperti ini tentunya menghendaki pelayanan yang berbeda-beda dan target pencapaian yang berbeda pula sehingga cara penilaian pembelajaran khusus sangat diperlukan.. Kondisi ini membuat Pendidikan Khusus cenderung mengarah pada pelayanan yang lebih bersifat individual daripada kelompok.

Cara penilaian pembelajaran khusus dan penerapannya melakukan Pelayanan individual ini sejalan dengan pendekatan kurikulum yang berbasis pada kemampuan individual. Jadi penilaian bagi peserta didik Pendidikan Khusus tidak harus dibandingkan dengan kelompok belajarnya, tetapi harus disesuaikan dengan kemajuan yang dicapai oleh peserta didik itu sendiri. Kriteria dibangun berdasarkan acuan kompetensi yang hendak dicapai setiap peserta didik dan bukan seluruh peserta didik. Namun demikian berkenaan dengan keberagaman jumlah peserta didik pada setiap sekolah maka program pendidikan pada Pendidikan Khusus juga sudah seyogyanya mengakomodasi bagaimana proses penilaian harus dilakukan pada sekelompok kecil maupun dalam jumlah (kelompok besar) peserta didik yang lebih banyak.

Dan penilaian berkelompok inipun tidak lepas dari pengembangan kompetensi individu. Kelompok digunakan sebagai bagian dari penilaian individual. Hal ini dapt terjadi khususnya dalam mengembangkan kemampuan bersosial dari setiap individu peserta didik pendidikan khusus. Kompetensi kerjasama, toleransi, diskusi dan sebagainya. Sebagaimana diketahui bahwa sejak awal Pendidikan Khusus sudah mengacu pada kompetensi, hal itu ditunjukkan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah yang lebih ditujukan pada peningkatan kemampuan peserta didik secara individu. 


Disamping itu pembelajaran yang dilaksanakan, bermuara pada peningkatan kemampuan mereka dalam berinteraksi sosial, pengembangan pengetahuan dan kemampuan atau keterampilan yang berkenaan dengan kehidupan. Peningkatan kemampuan peserta didik dalam pembelajaran seyogyanya diketahui oleh guru sebagai umpan balik maupun guna mengetahui sejauh mana ketercapaian target yang telah dicapai oleh peserta didik, apakah telah mencapai sesuai dengan apa yang ditargetkan atau tidak. Untuk itu pemerintah telah menetapkan bahwa : (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; danc. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. (Bab X Standar Penilaian Pendidikan, 



Bagian Kesatu Umum, Pasal 63) Kemudian pada bagian ke dua berkenaan dengan Penilaian hasil belajar oleh Pendidik pasal 64 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan pasal 65 , Bagian Ketiga tentang Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan. Salah satu dari ayat pada pasal tersebut menyebutkan: “(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.” Pasal 64, ayat 1 Pada ayat-ayat dan ayat lain yang menyertainya yang disebutkan diatas mengungkapkan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik. Sehubungan dengan pasal ini Pendidikan Khusus yang memiliki prinsip fleksibilitas materi, metoda dan penilaian meletakkannya faktor kenaikan kelas dalam konteks pendidkan reguler, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif dan tanpa meninggalkan karakteristik pendidikan khusus. terima kasih telah membaca artikel tentang cara penilaian pembelajaran khusus dan penerapannya ,jika artikel ini berguna mohon di share pada orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar