google-site-verification: google314e099c36007d9d.html

Senin, 22 Februari 2016

PENDEKATAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( Bagian 2 )



.
KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

A.        Pengertian kurikulum  Pendidikan Agama Islam
Sebelum berbicara lebih jauh tentang kurikulum Pendidikan Agama Islam,perlu dikemuka terlebih dari apa itu kurikulum . Kurikulum berasal dari bahasa Yunani   currere. Yang berarti jarak tempuh,dalam kontek pendidikan ,kurikulum berarti “jalan terang yang dilalui oleh pendidik untuk mengembangkan pengetahuan,keterampilan  dan sikap serta nilai"[1]

Selain dari pengertian kurikulum yang tersebut diatas,masih banyak pengertian karikulum menurut pendapat para ahli diantaranya : Olivia ( 1988 ) Kurikulum sebagai rencana atau program yang menyangkut semua pengalaman yang dihayati peserta didik dibawah pengarahan sekolah atau perguruan tinggi. (Muhaimin 2007 )
Tapi jika dilihat dari sejarah pemahaman tentang kurikulum itu sendiri ,seperti yang terurai dibawah ini :

Kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh siswa untuk mencapai suatu tingkat atau ijazah tertentu.          
Pengertian kurikulum tersebut masih digunakan sampai pada tahun 1930-an. Pemahaman yang demikian berdasarkan pada pemikiran dan palsapah pendidikan yang menganggap bahwa kurikulum adalah program yang diberikan secara direncanakan di sekolah. Pada tahun 1935 konsep kurikulum berubah didasarkan atas perkembangan masyarakat yang semakin berkembang.sehingga terdapat kesenjangan antara  kurikulum yang dilaksanakan dengan kenyataan yang mereka peroleh. Kemudian kurikulum dipahami sebagai suatu kesinambungan dari semua pengalaman potensial yang dibentuk di sekolah dengan tujuan pembentukan disiplin dalam kelompok baik dalam berpikir maupun bertindak .jadi kurikulim diartikan sebagai semua bentuk pengalaman yang diperoleh anak dilingkungan sekolah. Tahun 1950-an muncul dugaan kuat bahwa sekolah memiliki kecenderungan kuat untuk mempengaruhi kehidupan murid dengan program pendidikannya,sementara anak juga memperoleh pengalaman diluar yang diperogramkan disekolah. Karena itu masyarakat memahami kurikulum sebagai semua aspek yang diperogramkan disekolah.. maka kurikulum menjadi semua bahan pengjaran yang direncanakan oleh sekolah untuk mencapai tujuan tujuan pendidikan.[2]

 Berdasarkan pengertian diatas maka kurikulum mempunyai pengertian yaitu :
a  Kurikulum adalah program pendidikan yang terdiri dari beberpa mata pelajaran yang harus diambil anak didik pada suatu jenjang sekolah.
b. Kurikulum adalah semua pengalaman yang diperoleh anak selama disekolah.
Kurikulum adalah rencana belajar siswa,agar mencapai tujuan yang ditetapkan. Dalam pembahasan kita disini.,Kita dapat membagi ilmu dan pengalaman kita tentang kurikulum dan kemungkinan pengembangannya di sekolah kita masing-masing.
Sesuai dengan bunyi Undang-Undang Pendidikan Nasional No.20 /2003 Bab.1 Pasal 1.Ayat   19 berbunyi ::”Kurrikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.”[3]

Insrumen untuk mencapai tujuann program pendidikan yang diberikan kepada  siswa. Maka kurikulum seharusnya diuraikan dari tujuan instruksional umum pendidikan di Indonesia.yang didasarkan pada Pancasila sebagai Pedoman Hidup (Palsapah Bangsa ) sebagai berikut :
Sebagaimana disebutkan dalam Bab.I1. Pasal 2. Undang-Undang Pendidikan Nasional 2003 berbunyi :Pendidikan Nasional berdasarkankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional  No. 2 1989,berbunyi : “Pendidikan nasional bertujuan  untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur , memiliki pengetahuan  dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani ,keperibadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”.

Bagaimanapun juga tujuan pendidikan tersebut telah digantikan oleh tujuan Pendidikan Nasional 2003, pada Bab II Pasal 3 sebagai berikut : Pendidikan Nasional berpungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,bertujuan untuk berkembangnya potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ,berakhlaq mulia ,sehat,berilmu,cakap,kreatif, mandiri dan menjadi wrga Negara yang demokratis bertanggung jawab.”
Tetapi jika kita lihat Tujuan Pendidikan dari dua Undang-Undang Pendidikan Nasional diatas, Kita dapat melihat kemiripan dan juga kesamaan diantara keduanya,yaitu meningkatkan keimanan , ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa ,yakni menjadikan siswa menjadi manusia yang taat kepada ketentuan Allah SWT.

 Disamping mempunyai akhlaq yang mulia dalam kehidupan mereka sebagai individu dan warga negara dan bangsa Indonesia. Serta memilki ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk dapat hidup mandiri dan bertanggung jawab untuk memajukan bangsa Indonesia.
Kita menyimpulkan bahwa dari Tujuan Pendidikan Nasional ,kemudian dijabarkan kedalam institusi/lembaga ,tujuan kurikuler sampai kepada tujuan instruksional.  :
Tujuan  institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh suatu lembaga pendidikan , artinya apa yang harus dicapai oleh suatu lembaga pendidikan,artinya apa yang harus dicapai anak,misalnya,kemampuan apa yang diharapkan dimiliki oleh anak yang tamat SD, dan seterusnya.Rumusan tujuan institusional harus merupakan penjabaran dari tujuan umum /nasional.
Tujuan Kurikuler adalah penjabaran dari tujuan kelembagaan pendidikan,yaitu tujuan dibidang studi,sehingga mencerminkan hakekat keilmuan yang ada didalamnya,secara operasional adalah rumusan kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki oleh anak setelah mempelajari suatu mata pelajarn tertentu.

Tujuan insruksional dijabarkan dari tujuan kurikuler,Tujuan ini adalah tujuan yang langsung dihadapkan kepada anak  didik ,sebab harus dicapai oleh mereka setelah menempuh proses belajar mengajar.
Ada dua jenis tujuan instruksional yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus atau didalam kurikulum disebut sebagai tujuan pelajaran dan tujuan pelajaran khusus. Perbedaan kedua tujuan tersebut terletak pada kemampuan yang diharapkan dikuasai anak didik.tujuan pembelajaran khusus harus menggambarkan bentuk dan jenis kemampuan yang harus dikuasai anak setelah menempuh pengalaman belajar.oleh karena itu rumusan tujuan pembelajaran khusus harus operasional sehingga memudahkan melakukan pengukuran.seiring dengan perkembangan kurikulum itu sendiri.

Kedua istilah tujuan pembelajaran yang dipakai diatas,sedikit mengalami perobahan istilah dan pemaknaan yang lebih  dipertajam,yaitu melalui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP ),sebagaimana yang dikehendaki oleh landasan yuridis baik UU nomor 20 tahun 2003,maupun Peraturan Pemerintah no.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional,  yang mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada standar isi  ( SI )sesuai dengan isi permen no.22 tahun  2006. dan Standar Kompetensi Kelulusan  (SKL ),Permen no.23 yang mulai berlaku tanggal 2 juni 2006 ( Permen no. 24 th 2006 )  serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan  ( BSNP )

Maka penggunaan istilah Tujuan Pembelajaran Umum  (TPU ) dan Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) diganti dengan Standar Kompetensi ( SK ) dan Kompetensi Dasar   ( KD ) yang kemudian dijabarkan dengan indicator  yang dibuat oleh guru sesuai dengan tingkat kemampuan siswa dan situasi kondisi setempat.

B.                 Ruang lingkup Kurikulum Pendidikan Agama Islam

Berbicara tentang ruang lingkup pendidikan agama islam terlebih dahulu kita berbicara tentang pengertian dari pendidikan agama islam itu sendiri,menurut Muhaimin         ( 2003 ) Pendidikan agama islam adalah merupakan salah satu bagian dari pendidikan islam.karena istilah pendidikan islam dapat dipahami dalam beberapa perspektif.yaitu pendidikan yang berdasarkan islam,yaitu pendidikan yang dipahami dan dikembangkan serta disusun dari ajaran dan nilai –nilai fundamental ajaran islam yang terkandung dalam sumber dasarnya ( Al-Quran dan Hadits ). Yang dapat terwujud dalam pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan diri atau dibangun dan dikembangkan dari sumber –sumber tersebut.

Sedangkan Pendidikan keislaman atau pendidikan agama islam ,yakni upaya mendidikan agama islam atau ajaran islam dan nilai-nilainya  agar menjadi pandangan hidup        ( way of life )seseorang.yang dapat diwujudkan melalui ;
a. Kegiatan yang dilakukan seseorang untuk membantu orang lain atau kelompok peserta didik dalam menanamkan dan menumbuhkembangkan ajaran islam dan nilai-nilainya untuk dijadikan pandangan hidup.
b. Segenap peristiwa atau phenomena perjumpaan dua orang atau lebih yang dampaknya tertanamnya atau tumbuh kembangnya ajaran islam dan nilai-nilai pada salah satu atau beberapa  pihak .
Disisi lain  masih ada beberapa pakar pendidikan yang memberikan definisi tentang pendidikan islam diantaranya ,Hasan langgulung  berpendapat  bahwa pendidikan islam sebagai proses pewarisan atau pemindahan berbagai nilai berupa ilmu pengetahuan ,social,budaya seni,agama,politik dan sebagainya. Yang berarti proses pembinaan dan pengembangan semua potensi  yang dimiliki manusia.[4]

Walaupun ada Perbedaan pemahaman tentang definisi pendidikan islam,namun merupakan satu kesatuan  konsep teori dan praktek pendidikan islam dibangun atas dasar Al_Qur`an dan hadits ,sehingga pendidikan islam mendapat pengesahan sebagai suatu proses penanaman ,pembinaan dan pembudayaan nilai-nilai ajaran islam kedalam diri anak didik yangt dilakukan secara sistematik,metodologis,dan terencana yang meliputi pokok bahasan :meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.         Al-Qur’an dan Hadits
2.         Aqidah
3.         Akhlak
4.         Fiqih
5.         Tarikh dan Kebudayaan Islam

Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.

C .Prinsip dan fungsi Kurikulum Pendidikan Agama Islam

Kurikulum pada hakekatnya merupakan cita-cita,rencana ideal untuk mencapai tujuan pendidikan ,sebagai rencana ideal pada hakekatnya bisa  terlaksana atau tidak ,baik secara keseluruhan dan atau sebagian saja.
Sebagai pelaksana kurikulum tentu adalah guru ,karena guru adalah orang yang paling bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan kurikulum.,guru adalah perumus, pembinaan kurikulum,jadwal pelaksanaan dan sebagainya.tanpa adanya guru tidak mungkin dapat merumuskan atau menentukan apa yang harus dan akan diajarkan kepada siswa,apa tujuannya,apa bahan pelajarannya,metoda yang cocok dipakai sampai kepada evaluasi.  
Dengan demikian kurikulum mempunyai pungsi sebagai alat sekaligus sebagai tujuan.

 .Bagaimanapun juga menurut  Prof.DR.Zakiah Darajat, Prinsip Kurikulum terdiri dari :
1. Prinsip Relevansi
Yaitu keseimbangan antara pendidikan dan tuntutan  masyarakat.Umpamanaya.:
a. Lingkungan siswa harus didasarkan pada kehidupan nyata.
b. Perkembangan kehidupan modern dan kemajuan pembangunan pada tahun mendatang ,sementara mempertimbangkan perkembangan siswa dan tuntutan perspektif pekerjaan dimasa dating.supaya anak dapat memperoleh pekerjaan setelah mereka menyelesaikan pendidikan (tamat sekolah ).
2. Prinsip effektifitas.
Dalam hubungannya dengan rencana atau keinginan yang dapat dilaksanakan dalam dunia pendidikan effektifitas dapat dianalis dalam beberpa aspek seperti berikut::
a.  Efektifits guru dalam menyajikan materi pelajaran kepada siswa ( Seberapa jauh pelajaran tersebut dapat ajarkan dan diterima oleh siswa dengan baik..
b.  Efektifits siswa . Khususnya berhubungan dengan tujuan yang ingin dicapai atau dimengerti ,dimiliki oleh siswa melalui proses belajar-mengajar
3.  Prisip efisiensi.
Hal ini berkaitan dengan perbandingan antara input dan output. Efisiensi harus mempertimbangkan  :alokasi waktu guru,dan perlengkapan yang dimiliki dan sebagainya.
4. Prinsip berkesinambungan.
    Yaitu kesinambungan antara tingkatan pendidikan disamping bahan pengajaran,sehingga harus diatur dalam tatanan yang baik supaya sesuai dengan urutan nya
5. Prinsip Fleksibilitas
    Kefleksibilitasan dalam memilih program, Seperti jurusan yang tersedia , baik berkaitan dengan keterampilan atau kompetensi tertentu. Juga memberikan fleksibilitas pada guru untuk menerapkan ,mengembangkan,merencanakan serta melakukan program yang didsarkan pada tujuan tertentu yang mereka buat.[5]

Dalam pedoman Kurikulum tingkat satuan pendidikan
Prinsip Pengembangan kurikulum dan Silabus mendapat tambahan yang disesuaikan dengan tingkat kemajuan zaman dan antisipasi atau tindakan responsive terhadap terjadinya perubahan itu sendiri yang harus dilakukan oleh berbagai pihak yang terkait dengan pendidikan, terutama guru dalam merencanakan proses pembelajaran,baik  yang terkait dengan media,materi,pendekatan/metode maupun evaluasi pembelajaran.Prinsip pengembangan kurikulum yang  terdapat dalam  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan           ( KTSP ) adalah sebagai berikut :
1.         Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.  Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3.  Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.   Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.

5.         Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6.         Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.         Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8.         Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

Disamping memperhatikan  hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan silabus diatas,sudut unit waktu penyelengaraannya juga perlu diperhatikan  .yaitu :
1.         Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.         Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.         Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
Orang –orang yang terlibat sebagai team Pengembang Silabus adalah :
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.         Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.         Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3.         Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.         Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.         Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

Adapun fungsi pendidikan islam meliputi  :  
 a..Penanaman nilai ajaran islam sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup didunia       dan akhirat.
 b.Pengembangan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah serta akhlaq mulia peserta      didik seoptimal mungkin,yang telah ditanamkan lebih dahulu dalam lingkungan keluarga.
 c. Penyesuaian mental peserta didik terhadap lingkungan pisik dan social melalui    pendidikan agama islam.
d.   Perbaikan kesalahan –kesalahan  ,kelemahan-kelemahan peserta didik dalam    keyakinan,pengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
 e. Pencegahan peserta didik dari hal-hal negatip dan budaya asing yang tidak sesuai   dengan ajaran islam.
 f.  Pengajaran tentang ilmu pengetahuan keagamaan sec ara umum  baik system dan fungsinya.
 g. Penyaluran siswa untuk mendfalami pendidikan agama kelembagaan pendidikan keislaman yang lebih tinggi.

D.  Tujuan Pendidikan Agama Islam
 Tujuan Pendidikan Agama Islam d adalah  untuk:
1.         menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2.         mewujudkan manuasia Indonesia yang taat beragama  dan berakhlak mulia  yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.





[1]    Prof.Dr.H.Muhaimin MA,Pengembangan KurikulumPendidikan Agama Islam,Gramedia,2007,Jakarta.
[2] Zakiah Darajat.  Prof.  Ilmu  Pendidikan Islam ,Bumi Aksara,Bekerjasama dengan     Direktorat Jenderal Pembinaan. Kelembagaan Agama Islam,Departemen Agama.1996            
[3]    Undang-Undang Sisdiknas No 20 tahun 2003,CV,Eka Jaya,2003,Jakarta.
[4] Prof.Dr.H.Muhaimin MA,Pengembangan KurikulumPendidikan Agama Islam,Gramedia,2007,Jakarta.

[5]   Zakiah Darajat.  Prof.  Ilmu  Pendidikan Islam ,Bumi Aksara,Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, .1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar