A. Pengertian kurikulum
Pendidikan Agama Islam
Sebelum berbicara lebih jauh
tentang kurikulum Pendidikan Agama Islam,perlu dikemuka terlebih dari apa itu
kurikulum . Kurikulum berasal dari bahasa Yunani currere. Yang berarti jarak tempuh,dalam
kontek pendidikan ,kurikulum berarti “jalan terang yang dilalui oleh pendidik
untuk mengembangkan pengetahuan,keterampilan
dan sikap serta nilai"[1]
Selain dari pengertian
kurikulum yang tersebut diatas,masih banyak pengertian karikulum menurut
pendapat para ahli diantaranya : Olivia ( 1988 ) Kurikulum sebagai rencana atau
program yang menyangkut semua pengalaman yang dihayati peserta didik dibawah
pengarahan sekolah atau perguruan tinggi. (Muhaimin 2007 )
Tapi jika dilihat dari sejarah
pemahaman tentang kurikulum itu sendiri ,seperti yang terurai dibawah ini :
Kurikulum adalah sejumlah mata
pelajaran yang harus ditempuh siswa untuk mencapai suatu tingkat atau ijazah
tertentu.
Pengertian kurikulum tersebut
masih digunakan sampai pada tahun 1930-an. Pemahaman yang demikian berdasarkan
pada pemikiran dan palsapah pendidikan yang menganggap bahwa kurikulum adalah
program yang diberikan secara direncanakan di sekolah. Pada tahun 1935 konsep
kurikulum berubah didasarkan atas perkembangan masyarakat yang semakin
berkembang.sehingga terdapat kesenjangan antara
kurikulum yang dilaksanakan dengan kenyataan yang mereka peroleh.
Kemudian kurikulum dipahami sebagai suatu kesinambungan dari semua pengalaman
potensial yang dibentuk di sekolah dengan tujuan pembentukan disiplin dalam
kelompok baik dalam berpikir maupun bertindak .jadi kurikulim diartikan sebagai
semua bentuk pengalaman yang diperoleh anak dilingkungan sekolah. Tahun 1950-an muncul dugaan
kuat bahwa sekolah memiliki kecenderungan kuat untuk mempengaruhi kehidupan
murid dengan program pendidikannya,sementara anak juga memperoleh pengalaman
diluar yang diperogramkan disekolah. Karena itu masyarakat memahami kurikulum
sebagai semua aspek yang diperogramkan disekolah.. maka kurikulum menjadi semua
bahan pengjaran yang direncanakan oleh sekolah untuk mencapai tujuan tujuan
pendidikan.[2]
Berdasarkan pengertian diatas maka kurikulum
mempunyai pengertian yaitu :
a Kurikulum adalah
program pendidikan yang terdiri dari beberpa mata pelajaran yang harus diambil
anak didik pada suatu jenjang sekolah.
b. Kurikulum adalah semua pengalaman yang diperoleh anak
selama disekolah.
Kurikulum adalah rencana belajar siswa,agar mencapai
tujuan yang ditetapkan. Dalam pembahasan kita disini.,Kita dapat membagi ilmu
dan pengalaman kita tentang kurikulum dan kemungkinan pengembangannya di
sekolah kita masing-masing.
Sesuai dengan bunyi Undang-Undang Pendidikan Nasional
No.20 /2003 Bab.1 Pasal 1.Ayat 19
berbunyi ::”Kurrikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.”[3]
Insrumen untuk mencapai tujuann
program pendidikan yang diberikan kepada
siswa. Maka kurikulum seharusnya diuraikan dari tujuan instruksional
umum pendidikan di Indonesia.yang didasarkan pada Pancasila sebagai Pedoman Hidup
(Palsapah Bangsa ) sebagai berikut :
Sebagaimana disebutkan dalam
Bab.I1. Pasal 2. Undang-Undang Pendidikan Nasional 2003 berbunyi :Pendidikan
Nasional berdasarkankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
Tujuan Pendidikan Nasional
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional No. 2 1989,berbunyi : “Pendidikan nasional
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,yaitu manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur , memiliki
pengetahuan dan keterampilan,kesehatan
jasmani dan rohani ,keperibadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”.
Bagaimanapun juga tujuan
pendidikan tersebut telah digantikan oleh tujuan Pendidikan Nasional 2003, pada
Bab II Pasal 3 sebagai berikut : Pendidikan Nasional berpungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,bertujuan untuk berkembangnya potensi
anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa ,berakhlaq mulia ,sehat,berilmu,cakap,kreatif, mandiri dan menjadi
wrga Negara yang demokratis bertanggung jawab.”
Tetapi jika kita lihat Tujuan
Pendidikan dari dua Undang-Undang Pendidikan Nasional diatas, Kita dapat
melihat kemiripan dan juga kesamaan diantara keduanya,yaitu meningkatkan
keimanan , ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa ,yakni menjadikan siswa menjadi
manusia yang taat kepada ketentuan Allah SWT.
Disamping mempunyai akhlaq yang
mulia dalam kehidupan mereka sebagai individu dan warga negara dan bangsa
Indonesia. Serta memilki ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk dapat hidup
mandiri dan bertanggung jawab untuk memajukan bangsa Indonesia.
Kita menyimpulkan bahwa dari
Tujuan Pendidikan Nasional ,kemudian dijabarkan kedalam institusi/lembaga
,tujuan kurikuler sampai kepada tujuan instruksional. :
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus
dicapai oleh suatu lembaga pendidikan , artinya apa yang harus dicapai oleh
suatu lembaga pendidikan,artinya apa yang harus dicapai anak,misalnya,kemampuan
apa yang diharapkan dimiliki oleh anak yang tamat SD, dan seterusnya.Rumusan
tujuan institusional harus merupakan penjabaran dari tujuan umum /nasional.
Tujuan Kurikuler adalah
penjabaran dari tujuan kelembagaan pendidikan,yaitu tujuan dibidang
studi,sehingga mencerminkan hakekat keilmuan yang ada didalamnya,secara
operasional adalah rumusan kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki oleh anak
setelah mempelajari suatu mata pelajarn tertentu.
Tujuan insruksional dijabarkan
dari tujuan kurikuler,Tujuan ini adalah tujuan yang langsung dihadapkan kepada
anak didik ,sebab harus dicapai oleh
mereka setelah menempuh proses belajar mengajar.
Ada dua jenis tujuan
instruksional yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus
atau didalam kurikulum disebut sebagai tujuan pelajaran dan tujuan pelajaran
khusus. Perbedaan kedua tujuan tersebut terletak pada kemampuan yang diharapkan
dikuasai anak didik.tujuan pembelajaran khusus harus menggambarkan bentuk dan
jenis kemampuan yang harus dikuasai anak setelah menempuh pengalaman
belajar.oleh karena itu rumusan tujuan pembelajaran khusus harus operasional
sehingga memudahkan melakukan pengukuran.seiring dengan perkembangan kurikulum
itu sendiri.
Kedua istilah tujuan
pembelajaran yang dipakai diatas,sedikit mengalami perobahan istilah dan
pemaknaan yang lebih dipertajam,yaitu
melalui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP ),sebagaimana yang
dikehendaki oleh landasan yuridis baik UU nomor 20 tahun 2003,maupun Peraturan
Pemerintah no.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan agar kurikulum pendidikan
bagi pendidikan tingkat dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan
dengan mengacu kepada standar isi ( SI
)sesuai dengan isi permen no.22 tahun
2006. dan Standar Kompetensi Kelulusan
(SKL ),Permen no.23 yang mulai berlaku tanggal 2 juni 2006 ( Permen no.
24 th 2006 ) serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP )
Maka penggunaan istilah Tujuan
Pembelajaran Umum (TPU ) dan Tujuan
Pembelajaran Khusus ( TPK ) diganti dengan Standar Kompetensi ( SK ) dan
Kompetensi Dasar ( KD ) yang kemudian
dijabarkan dengan indicator yang dibuat
oleh guru sesuai dengan tingkat kemampuan siswa dan situasi kondisi setempat.
B.
Ruang lingkup
Kurikulum Pendidikan Agama Islam
Berbicara tentang ruang lingkup
pendidikan agama islam terlebih dahulu kita berbicara tentang pengertian dari
pendidikan agama islam itu sendiri,menurut Muhaimin ( 2003 ) Pendidikan agama islam adalah
merupakan salah satu bagian dari pendidikan islam.karena istilah pendidikan
islam dapat dipahami dalam beberapa perspektif.yaitu pendidikan yang berdasarkan
islam,yaitu pendidikan yang dipahami dan dikembangkan serta disusun dari ajaran
dan nilai –nilai fundamental ajaran islam yang terkandung dalam sumber dasarnya
( Al-Quran dan Hadits ). Yang dapat terwujud dalam pemikiran dan teori
pendidikan yang mendasarkan diri atau dibangun dan dikembangkan dari sumber
–sumber tersebut.
Sedangkan Pendidikan keislaman
atau pendidikan agama islam ,yakni upaya mendidikan agama islam atau ajaran
islam dan nilai-nilainya agar menjadi
pandangan hidup ( way of life
)seseorang.yang dapat diwujudkan melalui ;
a. Kegiatan yang dilakukan
seseorang untuk membantu orang lain atau kelompok peserta didik dalam
menanamkan dan menumbuhkembangkan ajaran islam dan nilai-nilainya untuk
dijadikan pandangan hidup.
b. Segenap peristiwa atau
phenomena perjumpaan dua orang atau lebih yang dampaknya tertanamnya atau
tumbuh kembangnya ajaran islam dan nilai-nilai pada salah satu atau
beberapa pihak .
Disisi lain masih ada beberapa pakar pendidikan yang
memberikan definisi tentang pendidikan islam diantaranya ,Hasan langgulung berpendapat
bahwa pendidikan islam sebagai proses pewarisan atau pemindahan berbagai
nilai berupa ilmu pengetahuan ,social,budaya seni,agama,politik dan sebagainya.
Yang berarti proses pembinaan dan pengembangan semua potensi yang dimiliki manusia.[4]
Walaupun ada Perbedaan
pemahaman tentang definisi pendidikan islam,namun merupakan satu kesatuan konsep teori dan praktek pendidikan islam
dibangun atas dasar Al_Qur`an dan hadits ,sehingga pendidikan islam mendapat
pengesahan sebagai suatu proses penanaman ,pembinaan dan pembudayaan
nilai-nilai ajaran islam kedalam diri anak didik yangt dilakukan secara
sistematik,metodologis,dan terencana yang meliputi pokok bahasan :meliputi
aspek-aspek sebagai berikut.
1. Al-Qur’an dan Hadits
2. Aqidah
3. Akhlak
4. Fiqih
5. Tarikh dan Kebudayaan Islam
Pendidikan Agama Islam
menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia
dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan
diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
C .Prinsip dan fungsi Kurikulum
Pendidikan Agama Islam
Kurikulum pada hakekatnya
merupakan cita-cita,rencana ideal untuk mencapai tujuan pendidikan ,sebagai
rencana ideal pada hakekatnya bisa
terlaksana atau tidak ,baik secara keseluruhan dan atau sebagian saja.
Sebagai pelaksana kurikulum
tentu adalah guru ,karena guru adalah orang yang paling bertanggung jawab
langsung dalam pelaksanaan kurikulum.,guru adalah perumus, pembinaan
kurikulum,jadwal pelaksanaan dan sebagainya.tanpa adanya guru tidak mungkin
dapat merumuskan atau menentukan apa yang harus dan akan diajarkan kepada
siswa,apa tujuannya,apa bahan pelajarannya,metoda yang cocok dipakai sampai
kepada evaluasi.
Dengan demikian kurikulum
mempunyai pungsi sebagai alat sekaligus sebagai tujuan.
.Bagaimanapun juga menurut Prof.DR.Zakiah Darajat, Prinsip Kurikulum
terdiri dari :
1. Prinsip Relevansi
Yaitu keseimbangan antara pendidikan dan tuntutan masyarakat.Umpamanaya.:
a. Lingkungan siswa harus didasarkan pada kehidupan
nyata.
b. Perkembangan kehidupan modern dan kemajuan pembangunan
pada tahun mendatang ,sementara mempertimbangkan perkembangan siswa dan
tuntutan perspektif pekerjaan dimasa dating.supaya anak dapat memperoleh pekerjaan
setelah mereka menyelesaikan pendidikan (tamat sekolah ).
2. Prinsip effektifitas.
Dalam hubungannya dengan rencana atau keinginan yang
dapat dilaksanakan dalam dunia pendidikan effektifitas dapat dianalis dalam
beberpa aspek seperti berikut::
a. Efektifits guru
dalam menyajikan materi pelajaran kepada siswa ( Seberapa jauh pelajaran
tersebut dapat ajarkan dan diterima oleh siswa dengan baik..
b. Efektifits
siswa . Khususnya berhubungan dengan tujuan yang ingin dicapai atau dimengerti
,dimiliki oleh siswa melalui proses belajar-mengajar
3. Prisip efisiensi.
Hal ini berkaitan dengan perbandingan antara input dan
output. Efisiensi harus mempertimbangkan
:alokasi waktu guru,dan perlengkapan yang dimiliki dan sebagainya.
4. Prinsip berkesinambungan.
Yaitu
kesinambungan antara tingkatan pendidikan disamping bahan pengajaran,sehingga
harus diatur dalam tatanan yang baik supaya sesuai dengan urutan nya
5. Prinsip Fleksibilitas
Kefleksibilitasan dalam memilih program,
Seperti jurusan yang tersedia , baik berkaitan dengan keterampilan atau
kompetensi tertentu. Juga memberikan fleksibilitas pada guru untuk menerapkan
,mengembangkan,merencanakan serta melakukan program yang didsarkan pada tujuan
tertentu yang mereka buat.[5]
Dalam pedoman Kurikulum tingkat
satuan pendidikan
Prinsip Pengembangan kurikulum
dan Silabus mendapat tambahan yang disesuaikan dengan tingkat kemajuan zaman
dan antisipasi atau tindakan responsive terhadap terjadinya perubahan itu
sendiri yang harus dilakukan oleh berbagai pihak yang terkait dengan
pendidikan, terutama guru dalam merencanakan proses pembelajaran,baik yang terkait dengan
media,materi,pendekatan/metode maupun evaluasi pembelajaran.Prinsip
pengembangan kurikulum yang terdapat
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah sebagai berikut :
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan
yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat
perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten
(ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi
pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi
pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian
cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus
dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan
yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup
keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Disamping memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pengembangan silabus diatas,sudut unit waktu penyelengaraannya juga perlu
diperhatikan .yaitu :
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi
waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang
disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang
sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
Orang –orang yang terlibat
sebagai team Pengembang Silabus adalah :
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang
bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi
sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat
melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah
dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas
VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan
IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus
secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah
lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan
digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus
dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di
bidangnya masing-masing.
Adapun fungsi pendidikan islam
meliputi :
a..Penanaman nilai
ajaran islam sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
b.Pengembangan
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah serta akhlaq mulia peserta didik seoptimal mungkin,yang telah
ditanamkan lebih dahulu dalam lingkungan keluarga.
c. Penyesuaian mental
peserta didik terhadap lingkungan pisik dan social melalui pendidikan agama islam.
d. Perbaikan
kesalahan –kesalahan
,kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan,pengamalan ajaran agama Islam
dalam kehidupan sehari-hari.
e. Pencegahan
peserta didik dari hal-hal negatip dan budaya asing yang tidak sesuai dengan ajaran islam.
f. Pengajaran tentang ilmu pengetahuan keagamaan
sec ara umum baik system dan fungsinya.
g. Penyaluran
siswa untuk mendfalami pendidikan agama kelembagaan pendidikan keislaman yang
lebih tinggi.
D. Tujuan Pendidikan Agama Islam
Tujuan Pendidikan Agama Islam d adalah untuk:
1. menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan
pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman
peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus
berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2. mewujudkan manuasia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah,
cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh),
menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya
agama dalam komunitas sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar