google-site-verification: google314e099c36007d9d.html

Rabu, 06 Januari 2016

Cara Bijak menyikapi ancaman Pemberhentian PNS

Membaca laporan yang ada di berbagai surat kabar dan juga website,kita merasa miris bahwa mengetahui ada beberapa banyak pegawai negeri sipil. atau dikenal dengan nama sekarang yaitu Aparatur Sipil Negara yaitu Sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS).
Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah : a. Apakah tidak mendaftarnya PNS tersebut betul karena memang data yang mereka miliki selama ini palsu atau bohong ? b. Aapakah tidak mendaftar ulangnya mereka karena alasan geografis,tinggal dipedalaman dan diluar jangkauan internet sehingga mereka tidak dapat mendaftar ulang ? c.Apakah tidak mendaftarnya mereka karena memang sumber daya manusianya kurang atau tidak mengerti teknologi informasi alias gagap teknologi ? Menyikapi keadaan itu semestinya pemerintah mengadakan penyelidikan terlebih secara menyeluruh supaya mendapatkan informasi yang akurat supaya dapat membuat keputusan yang adil.adil dimata negara,adil dimata masyarakat, adil dimata tuhan. Kalau menurut pendapat saya jika memang terjadi kecurangan data PNS selama ini maka orang itu harus dipecat dan dihukum yaitu mengembalikan uang yang sudah mereka terima secara tidak sah selama ini. akan tetapi jika keterlambatan itu akibat beberapa faktor yang saya sebutkan diatas ,semestinya pemerintah harus bijaksana dan bijaksini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar