persoalannya sekarang adalah mengapa mereka tertolak ,untuk menemukan jawaban dari pertanyaan itu menurut informasi yang diterima diantaranya adalah bagi pegawai negeri sipil yang pindah dari satu departemen /kementerian ke kementerian lain,sebab kita tahu bahwa pada 2004 kedudukan dan atau status kepegawaian dibagi menjadi dua bagian,yaitu ketika terjadi otonomi daerah,ada banyak peubahan setatus pegawai,ada yang pindah status dri pegawai pusat menjadi pegawai daerah atau sebaliknya dari status pegawai daerah menjadi pegawai pusat seperti dari guru pada suatu sekolah di kabupaten tertentu menjadi pegawai pusat pada kementerian yang tidak otonomi seperti kementerian agama dan lainnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut semestinya pegawai yang bersangkutan segera menyelesaikan perpindahannya secara cepat yaitu mengecek status kepegawaianna melalui Badan Kepegaaian Nwgara ( BKN ) apakah datanya sudah benar apa belum ,ini bisa dilakukan secara online pada situs website BKN atau menghubungi bagian kepegawaian ( admin ) yang memegang simpeg atau admin yan ditunjuk oleh BKN,jika ternyatanya datanya ada yang keliru atau salah maka segeralah diurus ke BKN pada wilayah kerja masing masing.atau solusi lain yaitu langsung menghubungi biro kepegawaian pada kementerian masing masing baik dipusat atau daerah.
Jika terjadi pemutusanatau pemberhentian status kepegawaian karena kesalahan ini sangat disesalkan terjadi.namun jika memang status kepegawaian yang bersngkutan memang ada indikasi kecurangan atau pemalsuan maka itu memang harus diambil tindakan tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar