Membaca laporan yang ada di berbagai surat kabar dan juga website,kita merasa miris bahwa mengetahui ada beberapa banyak pegawai negeri sipil. atau dikenal dengan nama sekarang yaitu Aparatur Sipil Negara yaitu Sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS).
Tampilkan postingan dengan label Cara Bijak menyikapi ancaman Pemberhentian PNSCara Bijak menyikapi ancaman Pemberhentian PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara Bijak menyikapi ancaman Pemberhentian PNSCara Bijak menyikapi ancaman Pemberhentian PNS. Tampilkan semua postingan
Rabu, 06 Januari 2016
Cara Bijak menyikapi ancaman Pemberhentian PNS
Langganan:
Postingan (Atom)
